Media Center, Kamis ( 20/01 ) Guna menambah pengetahuan terhadap anak, Komunitas Baca Alit Desa Galis Kecamatan Giligenting melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kekerasan terhadap anak, di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Giligenting melalui Kanit Binmas AIPDA Saedi mengimbau semua peserta yang hadir mengikuti penyuluhan hukum ini agar selalu mematuhi tata tertib di sekolah maupun dalam berkendara, serta tidak diperbolehkan menaiki motor berboncengan hingga tiga orang. Senantiasa menghormati orang tua dan para guru serta sopan santun baik di rumah maupun di jalan.
Sementara itu, Kasium Polsek Giligenting, Bripka Yoyon Selo menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang peradilan anak atau kekerasan terhadap anak, juga selalu mewanti-wanti tentang peredaran narkoba yang mulai marak dan mungkin bisa masuk ke lingkungan sekolah supaya lebih hati-hati.
“Penggunaan handphone perlu ada pengawasan agar lebih berhati-hati dalam memilih informasi dan cukup yang bermanfaat saja dalam mengakses internet atau tugas sekolah, juga pengaktifan aplikasi Sumekar Presisi Polri. Melalui aplikasi ini adik-adik atau komunitas Baca Alit bisa melaporkan kejadian-kejadian di masyarakat atau bisa langsung ke Kantor Polsek Giligenting,” ungkapnya saat sambutan, (20/01/2022).
Sehingga, adanya Penyuluhan Hukum dan Kekerasan terhadap anak diharapkan bisa membuka dan menambah wawasan dan juga pihak Polsek membuka diri untuk pelayanan masyarakat serta mempererat tali silaturahmi agar tidak ada jarak antara penegak hukum dengan masyarakat. ( KIM Konengan/Ismi,Fer )