News Room, Rabu ( 26/05 ) Sebanyak 3 pelaku pencuri kabel telepon diringkus petugas Polres Sumenep, pada Rabu (26/5) dini hari. Ketiga pelaku tersebut, yakni Matnayu (40) dan Rihno (41), keduanya warga Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-batang, serta Ahmad Fauzi (43), warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek. Mereka ditangkap saat hendak menjual barang bukti di perbatasan Sumenep-Pamekasan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moch. Andi Lilik. S mengatakan, para tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu memang dikabarkan akan ada transaksi jual beli kabel telepon. “Kami langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (26/05) pagi hari, ada transaksi jual beli kabel. Seseorang yang berdiri dibelakang mobil Isuzu Panther warna hijau sedang menunggu pembeli. Petugaspun bergegas menggeledah mobil tersebut, dan menemukan ada bekas kabel terbakar yang memang untuk dijual,â€Âkata Andi, pada wartawan di kantornya, Rabu (26/05). Selain itu, kata Andi, didalam mobil petugas juga meringkus 3 tersangka. “Ketika diperiksa, mereka bernyanyi bahwa setiap melakukan transaksi jual beli tidak dilakukan dirumah, melainkan dipinggir jalan. Karena, sudah ada orang dari Pamekasan yang biasa mengambilnya,â€Âujarnya. Andi Lilik memaparkan, dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 60 kilogram kabel telepon yang sudah dikelupas kulitnya dengan cara dibakar. “Sesuai pengakuan para tersangka, kabel itu hasil pencurian di seputar Jalan Adipoday Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,â€Âungkapnya. Andi Lilik menjelaskan, para pelaku sudah sering melakukan pencurian kabel telepon di wilayah Sumenep. “Sebelumnya, pelaku juga mencuri di wilayah Kecamatan Gapura dan Kalianget. Barang buktinya seberat 70 kilogram sudah terjual pada warga Pamekasan,â€Âterangnya menambahkan. Untuk itu, petugas bakal menjerat ketiga pelaku itu dengan pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,â€Âpungkasnya. ( Nita, Esha )