Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2014
  • 312 Kali

Komisi Penyiaran Indonesia Warning Lembaga Penyiaran

News Room, Sabtu ( 10/05 ) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali me-warning lembaga-lembaga penyiaran untuk tetap menjaga netralitas. Menjelang event Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014, KPI kembali mengintensifkan gugus tugas pengawasan dan pemantauan penyiaran, pemberitaan, dan iklan. Gugus tugas tersebut dilaksanakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi. “Tentu untuk meningkatkan pengawasan Pilpres mendatang,”ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam keterangannya di Jakarta, kemarin (09/05). Sebagai lembaga penyiaran, kata dia, stasiun televisi maupun radio tidak boleh mengutamakan kepentingan kelompok tertentu. Itu bertujuan untuk menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. “Ini disebabkan frekuensi yang digunakan untuk bersiaran merupakan milik publik. Dan publik berhak mendapatkan pendidikan dan sosialisasi politik yang adil, berimbang, dan netral,”tegasnya. Lebih khusus, tambah dia, KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Selain itu, KPI melarang iklan yang bernada menyerang capres lain. “Ingat, akumulasi sanksi yang diterima oleh lembaga penyiaran akan berpengaruh pada rekomendasi KPI untuk perpanjangan atau pencabutan izin penyelanggaraan penyiaran,” kata Idy. Pada pengawasan penyiaran pada Pemilu Legislatif (Pileg) lalu, KPI mengeluarkan 37 sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Mulai terkait netralitas, memihak kepada pemilik dan kelompoknya, memanfaatkan program kuis, reality show, variety show, sinetron, hingga program religi untuk berkampanye. Ada pula yang menyiarkan iklan politik dan iklan kampanye, sebelum masa kampanye (curi start), menyiarkan iklan kampanye yang melebihi durasi dan frekuensi yang telah ditetapkan, hingga masih menyiarkan iklan politik di masa tenang. KPI juga memberikan sanksi terhadap iklan-iklan kampanye negatif. “Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI telah memberikan sanksi, mulai teguran sampai dengan penghentian program,”bebernya. ( JP, Esha )