Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2006
  • 373 Kali

KOMISI PENYIARAN INDONESIA LAKUKAN MoU DENGAN POLRI

Sumenep-Kominfo News Room : Stasiun Televisi dan radio kini tidak bisa bermain-main dengan materi siaran mereka. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi merangkul Polri untuk menegakkan hukum pidana dibidang penyiaran melalui memorandum of understanding (MoU) Nomor 01/NK/KPI/10/2006. Penandatanganan MoU itu dilakukan Wakil Ketua KPI, S. Sinansar Ecip dan Wakapolri, Komjen Pol. Adang Daradjatun di Gedung Rupatama Mabes Polri Jakarta, kemarin siang. “Ini sudah disiapkan cukup lama, didalam KPI sendiri dan KPI dengan Polri”, kata Sinansari. Menurut doktor bidang ilmu komunikasi dari Universitas Hasanuddin ini, sejak KPI dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tidak ada satupun pengelola stasiun TV dan radio yang diseret ke pengadilan karena materi siarannya. Sinansari mencontohkan, seharusnya kasus melorotnya kemben penyanyi Dewi Persik yang ditayangkan disebuah TV pada 2005 lalu itu bisa dibawa ke pengadilan. Utamanya untuk stasiun TV yang menayangkan acara itu. Namun, saat itu KPI tidak berbuat banyak dan hanya bisa menegur stasiun TV. Padahal, kasus serupa terjadi di Amerika Serikat – yang dianggap lebih toleran daripada Indonesia – operator TV disana dikenai denda. “Dengan MoU ini, maka pengelola TV dan radio akan lebih cermat. Kasus itu (Dewi Persik, Red) bisa dipidana, walau kami tidak ingin ada pengelola TV yang dibawa ke pengadilan. Prinsipnya adalah kehati-hatian dan kecermatan”, lanjutnya. Tujuan akhirnya supaya masyarakat tidak disuguhi acara tanpa aturan. Sinansari menggaris bawahi, jika kerjasama yang diatur dalam MoU itu hanya soal penyiaran nonjurnalisme – supaya tidak terperosok dalam pembatasan kebebasan pers yang dijamin UUD – KPI lebih dulu akan duduk bersama dengan Dewan Pers. KPI tidak ingin ada pihak yang dituding menjadi agen polisi memberangus kebebasan pers. UU Nomor 32 tahun 2002 memang telah mengatur penyidikan (pasal 56). Selain itu juga diatur soal ketentuan pidananya (pasal 57). Namun memang belum ada yang mengatur siapa yang melakukan penyidikan. Dalam MoU itu ditegaskan, Polisi yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan. ( JP, Esha )