News Room, Selasa ( 11/09 ) Jumlah Partai Politik (Parpol) yang gagal mengikuti verifikasi administrasi ternyata cukup signifikan. Diantara 46 parpol yang mendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 12 parpol karena tidak memenuhi persyaratan memasukkan 17 berkas sebagaimana aturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Pencoretan itu dilakukan setelah KPU selama 3 hari terakhir memeriksa kelengkapan jumlah berkas di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU menemukan ada parpol yang tidak mampu memenuhi kewajiban melampirkan berkas sebagaimana aturan UU Pemilu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, mayoritas parpol cenderung memilih melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir. ”Sebagian ada yang memenuhi imbuan. Sebagian ada yang memenuhi di hari-hari terakhir,“ujar Husni. Dengan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, kecil peluang bagi parpol untuk melengkapi persyaratan. Adapun 12 parpol yang tidak mampu memenuhi syarat menyampaikan 17 berkas itu adalah Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia (PRI), Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB). “Partai tersebut tidak memenuhi klasifikasi 17 dokumen,”ujar Husni. Diantara 12 parpol yang resmi dicoret itu, PPB dan Partai Islam nyaris memenuhi syarat untuk diverifikasi administrasi. Keduanya telah menyampaikan 16 dokumen persyaratan. Sementara itu, partai yang paling sedikit menyampaikan berkas adalah Partai Pelopor, dengan 3 dokumen saja. Anggota KPU, Ida Budhiati menambahkan, parpol yang sudah menyampaikan 17 berkas persyaratan akan menjalani verifikasi administrasi. Untuk berkas-berkas yang sekiranya belum lengkap diantara jumlah yang ada, diberikan kesempatan melengkapi oleh KPU hingga 29 September 2012. “Untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota dengan jadwal yang sama,”terang Ida. ( JP, Ingun, Esha )