Media Center, Selasa ( 23/11 ) Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, merencanakan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Layak Anak, pada 29 November 2021.
“Kalau tidak ada perubahan, sosialisasinya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oddien.
Ia menuturkan, sosialisasi itu harus secepatnya dilaksanakan setelah Perda disahkan.
"Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), memang menginstruksikan agar segera disosialisasikan Perda tentang Layak Anak tersebut,” tuturnya, Selasa (23/11/2021).
Politisi PKB ini juga mengungkapkan, bahwa Perda Layak Anak bertujuan memberikan payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak.
“Harapan kami Perda ini bukan hanya formalitas atau jadi kertas putih saja. Tapi, harus ada implementasi yang benar-benar diwujudkan Pemkab, dalam menciptakan lingkungan ramah anak dan didukung melalui anggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan sosialisasi ini untuk mewujudkan Sumenep menjadi Kabupaten Layak Anak yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, serta program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Ia juga mengakui jika selama ini Kabupaten Sumenep beberapa kali menyandang prestasi sebagai Kabupaten Layak Anak. Namun, baru kali ini memiliki Perda-nya.
“Tidak ada perubahan soal isi draf Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) ini. Tetapi ada istilah penciptaan bahasa secara hukum, yang semuanya aman kok,” tukasnya. ( Nita, Fer )