News Room, Kamis ( 03/03 ) Keterbukaan Informasi sesuai Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu dipahami oleh pemberi informasi sehingga badan publik menyajikan informasi sesuai permintaan pemohon informasi yang tidak bertentangan maupun dengan perkecualian. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, H. Djoko Tetuko pada kegiatan Fasilitasi Komisi Informasi di Kabupaten Sumenep, Kamis (03/03) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sumenep. Menurutnya, dengan memberikan informamsi kepada publik diharapkan tidak terjadi permasalahan maupun kesalah pahaman, baik dari LSM maupun lembaga lainnya yang memohon informasi. “Namun, dalam meberikan informasi juga ada klausul tidak semua permintaan informasi itu dapat diberikan. Pihak pemohon juga harus jelas dan menanyakan kepentingan permintaan data untuk apa. Apabila meragukan dan khawatir malah disalah gunakan, bisa saja dengan membuat alasan sesuai ketentuan yang ada,”ujarnya. Jadi diharapkan, dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada dimasing-masing Satuan Unit Kerja (Satker) dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Disamping itu juga, dalam rangka persiapan pembentukan PPID Kabupaten Sumenep, sehingga dalam pelaksanaaannya nanti dapat berjalan dengan baik. Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Informasi, Drs. R. Moh. Dihyah Suyuti, M.Si, menjelaskan, saat ini di Kabupaten Sumenep sendiri sudah terbentuk PPID dimasing-masing Satker, bahkan langkah-langkah sudah dilakukan seperti memuat daftar nama-nama para PPID masing-masing Satker di Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Kami berharap hal itu akan meminimalisir tuntutan masyarakat terhadap Satuan Unit Kerja yang diajukan pada Komisi Informasi Pusat, terkait keingiannnya untuk memperolah informasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumenep,”tambahnya. Disamping itu, melalui fasilitasi yang dilaksanakan Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur dapat dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemberikan informasi kepada publik. Selama, informasi yang diminta tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Sebab, masih terjadi kontroversi mengenai laporan kekayaan yang bisa diumumkan kepada publik setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa umumumkan oleh Badan Publik sesuai dengan pasal 6 pada Undang-Undang tentang Komisi Informasi Publik tersebut. ( Ren, Esha )