News Room, Selasa ( 30/08 ) Naskah akademik terkait Struktur Organisasi (SO) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hasil kerja sama dengan Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, diragukan oleh Komisi I DPRD setempat. Karena semua 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini diasumsikan masuk Tipe A.
"Mestinya tidak dikategorikan sama, sebab dari 27 Kecamatan itu membawahi jumlah Desa yang berbeda-beda. Salah satu contoh, untuk Kecamatan Masalembu hanya memiliki 4 Desa dan sejumlah pulau kecil, jika dibandingkan dengan Kecamatan Bluto yang memiliki belasan Desa,"kata Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Selasa (30/08).
Ia menilai, naskah akademik itu tak ubahnya hanya mempertahankan rezim yang ada, dan jauh dari spirit good government. Padahal, naskah akademik SO itu menelan anggaran Rp. 120 juta. “Kalau melihat draft Raperda SO yang diusulkan pemerintah itu, sepertinya tidak ada perubahan struktur organisasi.
Padahal sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Efektifitas Birokrasi menginginkan adanya birokrasi yang ramping, tapi tetap dekat dengan masyarakat,” terangnya.
Darul mengungkapkan, draft Raperda SO itu baru diserahkan ke legislatif, sementara waktu pembahasan sudah mepet. "Ini sebuah kesengajaaan penyampaian draft Raperda SO itu dalam waktu yang sangat mepet,"ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setkab Sumenep, Drs. Abdul Basit enggan berkomentar soal draf Raperda SO dan naskah akademiknya. "Kan belum dilakukan pembahasan di dewan, ya mohon maaf kami belum bisa berkomentar,"pungkasnya. ( Nita, Esha )