News Room, Kamis (04/12) Desakan warga Kelurahan Pajagalan tentang Klinik Farhan, yang berlokasi di Jalan Kamboja, Pajagalan, untuk segera ditutup, ternyata mendapat dukungan dari Komisi D DPRD Sumenep. Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Moh. Kamalil Ersad, menyatakan sepakat, jika klinik tersebut ditutup. Apalagi, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Susianto, sudah mengaku, bahwa klinik tersebut ilegal atau tak berijin. “Jadi, tidak ada alasan lagi bagi klinik farhan untuk tetap beroperasi. Kami sepakat, agar klinik itu ditutup,†tegas Ersad, kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Kamis (04/12/2008). Ersad menjelaskan, tidak semestinya klinik itu didirikan secara ilegal. Padahal, tenaga profesional seperti dokter sudah paham tentang hukum, termasuk amdal (analisis dampak lingkungan) dan tata cara pengoperasian sebuah klinik, yang dilengkapi dengan UGD (unit gawat darurat). “Kenapa harus membuka klinik secara liar. Ini kan sudah termasuk pelanggaran,†terangnya. Ersad mengungkapkan, jika dilihat dari semangat pelayanan yang ditunjukkan dr. Mujib dalam membuka klinik ini tergolong bagus, walaupun semangatnya profit oriented. Namun jika tidak memperhatikan aturan, itu sama saja tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. “Aturan itu merupakan hal prinsip. Sudah seharusnya didulukan, dengan memperhatikan lingkungan disekitarnya. Jadi, Klinik Farhan yang dianggap Ilegal itu, idealnya harus dihapus,†katanya. Bahkan, Ersad juga mendesak kepada instansi terkait, agar bersikap tegas terhadap klinik farhan itu, untuk segera ditutup. “Pengelola klinik itu sudah tidak memperhatikan aturan, kenapa harus dibiarkan berlarut-larut untuk beroperasi,†ujarnya. (Nita, Adjie)