Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-05-2007
  • 374 Kali

Komisi D DPRD Sumenep Akan Lakukan Sidak

Sumenep-Kominfo News Room : Kasus pelarangan beribadah terhadap karyawan salah satu toko di Sumenep, ternayata mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Sumenep, terbukti dalam waktu dekat pihaknya menjadwalkan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan atau toko di Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, seharusnya pemilik toko atau pengusaha itu saling menghargai dan memberikan toleransi kepada karyawannya untuk beribadah, sebab menunaikan ibadah merupakan hak azazi dari setiap manusia. Ia menambahkan, memberikan waktu untuk menunaikan ibadah Shalat Jum’at hanya 30 menit dan itu sama sekali tidak akan merugikan pemilik toko. H. Kamalil Ersyad menuturkan, pihaknya berharap pelarangan ibadah kepada karyawan tidak akan terjadi lagi, demi menjaga keharmosan ummat beragama, apalagi mayoritas masyarakat Sumenep sebagai pemeluk agama Islam. ( Yasik, Esha )