Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-11-2012
  • 400 Kali

Komisi C DPRD Sumenep Dukung Kapal DBS II Dijual

News Room, Rabu ( 07/11 ) Komisi C DPRD Sumenep, mendukung rencana PT. Sumekar Line menjual Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) II, karena dianggap membebani perusahaan. Ketua Komisi C DPRD Sumenep, KH. Abd. Hamid Ali Munir, SH menjelaskan, selama tidak melanggar peraturan perundang undangan, pihaknya tidak keberatan atas rencana PT. Sumekar Line menjual kapal DBS II. “Silahkan PT. Sumekar Line membuat terobosan, asalkan tidak melanggar undang undang, kalau keberadaan kapal DBS II hanya membebani perusahaan, ya boleh-boleh saja dijual. Kami akan mendukungnya,”kata KH. Abd. Hamid, Rabu (07/11). Rencana kapal DBS II dijual, kata KH. Abd. Hamid, tentunya memerlukan proses yang cukup lama. Tidak bisa secara langsung dijual, namun harus dilakukan kajian mendalam mengingat kapal tersebut merupakan aset daerah. “Kapal ini adalah aset daerah, tidak mungkin menjual sembarangan. Kalau perlu harus ada audit dulu. Selain itu, sebelum diputuskan dijual, perlu mengecek berapa harganya, layak atau tidak dijual,”terangnya. KH. Abd. Hamid mengungkapkan, pihaknya menyambut baik rencana kapal DBS II dijual, karena sudah 6 bulan parkir di Pelabuhan Kalianget dalam kondisi rusak. “Kalau tidak bisa beroperasi, kan hanya membebani perusahaan, karena parkir tetap keluarkan biaya. Itu akan merugikan perusahaan. Makanya, kami mendukung rencana PT. Sumekar Line tersebut,”ungkapnya. Sebelumnya, Management PT. Sumekar Line berencana menjual kapal DBS II, karena dianggap membebani perusahaan. Selama 6 bulan hanya parkir di Pelabuhan Kalianget, sedangkan perusahaan tetap dibebani biaya labuh tambat sebesar Rp. 50.000,00 per-hari. Selain itu, PT. Sumekar Line juga harus mengeluarkan biaya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), karena tiap hari mesin kapal harus dipanasi. Ditambah, pengeluaran uang makan dan gaji pokok Anak Buah Kapal (ABK). Rencananya, hasil penjualan kapal DBS II ini akan dibelikan kapal cepat berbahan aluminium. ( Nita, Esha )