Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-05-2010
  • 508 Kali

Komisi C DPRD Sumenep Desak Ketemu Dirut PT.Garam

News Room, Senin ( 17/05 ) Setelah sebelumnya mendapat peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sumenep, ketika melihat langsung penutupan anak sungai Saroka sebagai saluran pembuangan air di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, oleh PT. Garam (Persero) Sumenep, kali ini peringatan serupa juga dilakukan Komisi C DPRD Sumenep, ketika siang tadi, Senin (17/05) juga turun kelapangan. Ketua Komis C DPRD Sumenep, K. Abdul Hamid Ali Munir ketika ditemui sejumlah wartawan di Kantornya membenarkan, jika pihaknya melihat langsung dan berdialog dengan masyarakat di Desa Nambakor. Jika, tuntutan masyarakat tidak hanya oleh masyarakat Desa Nambakor, namun juga masyarakat beberapa Desa sekitarnya di Kecamatan Saronggi tak terkena imbas atas penutupan sungai aliran dari Kebunagung itu. “Karena itu, kami ingin ketemu langsung dengan Direktur Utama PT. Garam untuk membicarakan banyak hal, terkait persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat terhadap kegiatan PT. Garam ini,”ujarnya. Lebih lanjut menurut Hamid, persoalan tersebut juga harus segera disikapi bersama, sebab jika tidak, masyarakat mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Misalnya saja akan membongkar paksa fasilitas PT. Garam dan menjarah hasil garam, serta ancaman lainnya, sehingga tegas Hamid, itu sudah tidak baik untuk penyelesaian persoalan di kemudian hari. Dampak lain yang dikeluhkan warga juga terhadap hasil pertanian petani di bagian daerah barat dari lahan PT. Garam yang terkena imbas dari air asin milik PT. Garam yang sebelumnya saja, pada waktu hanya sebagai lahan penuaan air sudah banyak yang kena imbas, apalagi jika nanti untuk lahan pegaraman, jelas dampaknya akan semakin meluas. Bahkan, terkait dengan persoalan pagar berduri yang sebelumnya juga sudah diputuskan untuk dihentikan harus dilaksanakan. Apalagi jelas Hamid, ternyata dari awal memang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal untuk memperoleh IMB nantinya melibatkan satuan kerja terkait, termasuk BLH, apakah bangunan yang akan dilaksanakan tidak berbahaya bagi l;ingkungan dan sebagainya. ( Ren, Esha )