News Room, Kamis ( 01/05 ) Komisi B DPRD Sumenep mengigatkan masyarakat petani tembakau pada musim tanam tahun 2008 mematuhi ketentuan floting areal tanam yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni seluas 13.833 hektar yang tersebar di 18 Kecamatan dari 27 Kecamatan. Angota Komisi B DPRD Sumenep, Syaiful Bahri menyatakan, jika penanaman tembakau melebihi floting arael tanam akan terjadi over produksi yang bisa menyebabkan kerugian bagi petani tembakau, sebab yang berlaku hukum pasar, harga tembakau akan murah. Karena itu, masyarakat petani tembakau untuk memperhatikan lokasi areal tanam, apabila daerahnya tidak layak tanam, jangan memaksakan diri dan sebaikanya mengganti dengan komoditi lain. Syaiful Bahri menyatakan, yang terpenting sebelum memasuki musim tanam tembakau, instansi tekait sejak dini melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengajak masyarakat untuk tidak berlomba-lomba menanam tembakau. Secara terpisah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Dail, M.Si mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap Desa, yang bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa. Terkiat dengan areal tanam tembakau tersebut, dari 18 Kecamatan yang terluas yakni Kecamatan Guluk-guluk seluas 3.181 hektar dan Kecamatan Pasongsongan 3.212 hektar. ( Yasik, Esha )