Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-03-2008
  • 377 Kali

Komisi B DPRD Sumenep Tentukan Titik Pendistribusian Raskin

News Room, Selasa ( 18/03 ) Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin), maka Komisi B DPRD Sumenep mengadakan tatap muka dengan Tim Raskin Kabupaten Sumenep hingga Tim Raskin Desaesa yang dilaksanakan, Selasa siang (18/03). Anggota Komisi B DPRD Sumenep, Endang Sri Rahayu mengatakan, dalam tatap muka itu hanya membicarakan seputar petunjuk teknis (Juknis) tentang titik pendistribusian raskin, sehingga disepakati. Jika titik pendistribusian raskin tersebut dipasrahkan sepenuhnya kepada Tim Raskin Kecamatan, kemudian menebusnya, maka Tim Raskin Kecamatan harus melakukan musyawarah lagi dengan Tim Raskin Desa, untuk menetapkan titik pendistribusiannya. “ titik pendistribusian itu akan ditetapkan oleh Kecamatan, mengingat medan pendistribusian ke desa-desa sangat sulit, apakah akan diletakkan di Balai Desa atau di Kecamatan”, ujarnya. Endang menambahkan, selain itu dalam pertemuan Raskin tersebut, juga disepakati mengenai penambahan daftar Kartu Keluarga (KK) miskin, itu juga bisa dilakukan, berdasarkan musyawarah antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), kemudian disahkan oleh Camat setempat. ”Jika ada penambahan KK miskin, otomatis jumlah raskin yang akan diterima akan berkurang, yang biasanya 15 kilogram akan berkurang menjadi 10 kilogram”, tegasnya. Lebih lanjut Endang menjelaskan, untuk pendistribusian raskin itu diberikan dengan menggunakan takaran kilogram, bukan literan maupun gantang. ”ukuran liter bisa dipakai, jika takarannya sama dengan kilogram”, tandasnya. Karena itu, pihaknya meminta kepada Tim Pendistribusian Raskin, agar betul-betul memperhatikan hasil kesepakatan tersebut, sehingga raskin tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. ( Nita, Soek )