Sumenep Kominfo News Room : Komisi A DPRD Sumenep mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa, meskipun hingga kini Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Perangkat Desa, terutama Seketaris Desa belum terbit. Alasan Komisi yang membidangi Pemerintahan membetuk Perda tersebut tidak lain karena ulah sebagian Kepala Desa yang ingin mengganti Perangkat Desa. Seketaris Komisi A DPRD Sumenep Ach Mawardi mengungkapkan, sebelum rencana pembentukan Perda tersebut pihak terkait berkonsultasi dengan Mendagri bagian Biro Hukum untuk menanyakan, apakah RPP memungkinkan tidak akan ada perubahan, sehingga dalam Perda tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang ada semisal Undang-Undang No 32 dan Peraturan Pemerintah No 72. Namun yang terpenting dalam perda perangkat desa ini menjelaskan kewenangan desa dan pembagian tugas, pokok dan fungsi perangkat desa terutama kepala desa dan kepala dusun, sebab selama ini Tupoksi kepala desa belum ada aturan yang jelas sehingga kepala desa cendrung melakukan tindakan atas kemauannya sendiri. Ach Mawardi merengkan Perda tentang seketaris desa sebaiknya menunggu turunnya peraturan pemerintah dan jika PP-nya turun pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah tersendiri. Komisi A berupaya pembautan perda itu dalam waktu dekat dan saat ini sudah mulai melakukan telaah terhadap Peraturan Daerah Tentang Pemerintahan Desa tersebut. ( Yasik,Ong )