News Room, Rabu ( 29/10 ) Pengajuan anggaran pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara kolektif, baik di tingkat Desa maupun Kecamatan, sebesar Rp. 2,8 milyar, dari Dinas KB, Kependudukan dan Catatan Sipil pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun ini, ternyata ditolak oleh Komisi A DPRD Sumenep. Sebab, program itu dianggap membebani masyarakat. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, AF. Hari Pontoh, SH, MM mengaku, jika pihaknya memang tidak setuju atas pengajuan tersebut. Apalagi, anggaran itu hanya diperuntukkan membayar honor bagi Camat maupun Aparat Desa, pada permohonan pembuatan KTP secara kolektif. Seandainya anggaran itu digunakan untuk pembuatan KTP gratis, maka akan langsung disetujui. “Kami mau setujui program itu, kalau tidak membebani masyarakat. Kami cuma berharap dengan dana sebesar itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, semisal dibuat program pembuatan KTP gratis,â€Âterang Pontoh kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Rabu (29/10). Pontoh menganggap percuma terhadap pengajuan penggunaan anggaran untuk pembuatan KTP kolektif. Dikarenakan masyarakat tetap terbebani. “Andai saja anggaran itu untuk pembuatan KTP kolektif tapi digratiskan, ya tentutanya kami akan langsung menyetujuinya,â€Âujarnya. Pontoh menjelaskan, pihaknya akan memperjelas lagi mengenai arah penggunaan anggaran tersebut, dengan melakukan koordinasi pada Dinas KB, Kependudukan dan Capil. Tapi, Komisi A tetap berharap anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk program pembuatan KTP gratis. “Jadi, apabila ada kesamaan pemahaman terhadap pentingnya program pembuatan KTP gratis, maka tidak ada lagi yang namanya pungutan liar (pungli),†tegasnya. ( Nita, Esha )