News Room,Selasa ( 27/11 ) Setelah Yayasan Tanah Leluhur (YTL) mendatangi Komisi A DPRD Sumenep, kini giliran puluhan petani garam yang tergabung dalam Forum Petani Budi Daya Garam dan Ikan. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi hasil rekomendasi pertemuan antara Komisi A dan YTL yang men-Status Quo-kan lahan penggaraman PT. Garam. Ditemui seusai pertemuannya dengan Komisi A, Koordinator Advokasi Forum Petani Budi Daya Garam dan Ikan, Abd. Salam mengatakan, pihaknya secara tegas menolak hasil rekomendasi pertemuan antara Komisi A dengan YTL yang menghentikan aktivitas penggarapan lahan pegararaman oleh masyarakat penggarap. Pihaknya tetap akan melakukan aktivitas penggarapan apapun yang terjadi, namun yang jelas jika kegiatan masyarakat penggarap ada pihak ketiga yang mengganggu bahkan merusak sarana dan prasarana, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak yang berwajib. Abd. Salam menyatakan, pihaknya bersikukuh akan menggarap lahan pegaraman tersebut, sebab masyarakat penggarap sudah memiliki surat kontrak dengan PT. Garam, dan PT. Garam menegaskan pula, bahwa lahan garapan itu tidak bersengketa. Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep, AF. Hari Pontoh, SH menuturkan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghentian penggarapan lahan pegaraman itu tidak bermaksud untuk memihak kepada salah satu pihak, akan tetapi rekomedasi itu sebagai upaya Komisi A untuk mencegah terjadi bentrok ditengah-tengah masyarakat. Karena itu Komisi A tetap akan mengeluarkan rekomdasi itu, meski masyarakat penggarap menolak, sebab informasinya, situasi masyarakat saat ini memanas, bahkan pada tanggal 20 lalu telah terjadi pengrusakan. AF. Hari Pontoh menambahkan, agar persoalan ini tidak meruncing dan berlarut-larut, Komisi A telah menrencanakan dalam waktu dekat ini akan duduk satu meja dengan PT. Garam, YTL, masyarakat penggarap dan pihak-pihak terkait lainnya. ( Yasik, Esha )