Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2017
  • 445 Kali

Komisi A DPRD Propinsi Jawa Timur Kunjungi Kabupaten Sumenep

Media Center, Jumat ( 17/03 ) Guna membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Jawa Timur, Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat (17/03).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Bambang Yuwono mengatakan, pihaknya sengaja melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sumenep, guna mengetahui secara rinci tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep tentang Pelestarian Cagar Budaya. Karena, pemerintah Propinsi Jawa Timur belum memiliki Perda tentang Cagar Budaya, sehingga pihaknya perlu untuk melakukan audensi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kita sedang membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Kabupaten Sumenep, mulai proses hingga penetapan Raperda menjadi Perda, termasuk kendala dan persoalan dalam melaksanakan Peraturan Daerah itu,”katanya.

Bambang Yuwono mengungangkapkan, pemerintah Propinsi Jawa Timur memang terlambat membuat Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, sehingga pada tahun ini pihaknya menargetkan Raperda tersebut sudah menjadi Perda. Hingga detik ini, berdasarkan data Komisinya, dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur, diantaranya sebanyak 16 Kabupeten/Kota yang sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

”Dari 16 Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Sumenep, dan kita sangat menghargai dan mengapresiasi Kabupaten Sumenep yang lebih dulu memiliki Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dibandingkan pemerintah Propinsi Jawa Timur,”ungkapnya.

Bambang Yuwono menambahkan, dengan kunjungan kerja di Kabupaten Sumenep, dalam penyusunan Perda di Jawa Timur saling bersinergi dan tidak bertentangan satu sama lain. Harapannya, agar Peraturan Daerah itu, berjalan searah dalam rangka menjaga nilai-nilai budaya masyarakat di Jawa Timur, seiring kemajuan teknologi informasi yang bisa menggerus nilai-nilai budaya lokal.

“Era sekarang ini, tantangan generasi muda makin besar, sehingga untuk mengakses budaya luar sangat mudah, sehingga mengkhawatirkan bisa menggerus budaya lokal dan moral. Dengan adanya Perda Cagar Budaya tersebut mampu membentengi dan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal masyarakat di masa mendatang,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )