Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-03-2013
  • 591 Kali

Komis A DPRD Sumenep Tinjau Pemekaran Desa Kolo-Kolo

News Room, Senin ( 25/03 ) Keinginan masyarakat Desa Kolo-kolo Kecamatan Arjasa yang menginginkan pemekaran Desanya segera akan terwujud. Bahkan DPRD Sumenep bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep kembali meninjau ke Desa Persiapan Aeng Jambu yang merupakan pecahan Desa Kolo-Kolo, Minggu kemarin. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, H. Abrori Manan, S.Ag kepada wartawan, Senin (25/03) mengungkapkan, sesuai dengan kondisi di lapangan pemekaran Desa di Desa Kolo-Kolo tersebut sudah layak dan memenuhi persyaratan, yakni minimal memiliki 1.500 hingga 2.000 Kepala Keluarga (KK) dengan luas Desa tersebut sekitar 6.000 kilometer persegi. “Bahkan, dari segi pelayanan selama ini memang sangat sulit dan sejumlah Dusun yang ada sulit tersentuh program serta efektifitas pelayanan kepada masyarakat kurang maksimal,”ujarnya. Dengan kondisi tersebut, pihaknya kembali akan mengajukan Sidang II setelah kegiatan Sidang I, agar Pemekaran Desa Kolo-Kolo bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negeri agar teregister, untuk selanjutnya dilaksanakan tahapan pembentukan Desa baru hasil pemekaran tersebut. Yang jelas tegas H. Abrori, kalau Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa memang layak dilakukan pemekaran, karena berdasarkan hasil survey Tim Independen dari Perguruan Tinggi, Desa tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik jumlah penduduk dan luas wilayah. Sepeti halnya juga Desa Pragaan Kecamatan Pragaan, dan di Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan. “Sebab, pemekaran Desa bisa dilakukan, apabila ada usulan dari masyarakat, dengan catatan, Desa yang ingin dilakukan Pemekaran Desa harus memenuhi persyaratan sesusai ketentuan yang ada,”tambhanya. ( Ren, Esha )