News Room, Rabu (03/12) Beroperasinya praktek bersama dokter spesialis bedah di Jalan Kamboja, Kelurahan Pajagalan, ternyata dikeluhkan warga setempat. Sebab, klinik yang dikelola dr. Mujib itu, tidak memperhatikan kondisi lingkungan, terutama menyangkut pembuangan sampah yang sembarangan. Padahal, lokasi klinik yang dilengkapi dengan UGD (unit gawat darurat) itu, berada di areal padat penduduk. Dikhawatirkan, jika hal itu dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait, akan menimbulkan penyakit menular. Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan itu, warga setempat mendesak agar klinik tersebut segera ditutup. “Warga sudah tidak tahan lagi terhadap bau sampah yang dibuang sembarangan. Sebab, sisa-sisa perban dari pasien itu sangat mengganggu lingkungan sekitarnya,†terang Ketua Masyarakat Transparansi Sumenep, Nurul Fajar, kepada wartawan di kantornya, Jalan Asoka, Sumenep, Rabu (03/12). Diakuinya, sejak dibukanya klinik itu, ia selalu menerima keluhan dari warga setempat, bahwa praktek bersama dokter penyakit dalam yang sudah berlangsung 1 tahun tersebut, tidak pernah memperhatikan kebersihan lingkungan di sekitarnya. “Ironisnya lagi, ternyata sampai sekarang klinik itu belum berijin. Ya, berarti klinik itu ilegal, tapi anehnya tetap beroperasi,†ujarnya. Fajar menilai, klinik tersebut sudah merupakan pelanggaran yang semestinya mendapat tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Sumenep. “Selain tak berijin, klinik itu juga berani melakukan pembohongan publik. Karena, yang tertulis di papan klinik tersebut, adalah praktek bersama dokter spesialis penyakit dalam, bedah, kandungan dan anak. Tapi kenyataannya, yang praktek hanya dr. Mujib saja sebagai dokter spesialis penyakit dalam,†katanya. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, dr. Susianto, menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran kepada dokter yang beroperasi di klinik tersebut. “Klinik itu memang tak berijin. Makanya, kami langsung memberikan teguran,†pungkasnya. Namun, dr. Susianto mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci, terkait pelanggaran dari klinik tersebut. “Yang jelas, jika belum berijin, klinik itu harus secepatnya ditutup,†tegasnya.(Nita, Adjie)