News Room, Senin ( 01/03 ) Sesuai adanya pemberitaan media massa baru-baru ini yang disinyalir ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kepala UPT Pertanian Ambunten, H. Lulut Pojohermanto, SP berupa bantuan bibit komoditi bawang merah dan obat-obatan tahun anggaran 2009 yang dilakukan rekanan dengan nilai sebesar Rp. 23.991.250,00. Ketua Kelompok Tani Darus Solihien Desa Ambunten Tengah, Moh. Salim membantah keras atas berita itu, sebab menurut Moh. Salim, sesuai dengan kesepatan Kelompok Tani bahwa bantuan komoditi bawang merah yang jumlahnya sebanyak 1.000 kilogram. Namun karena lahan tanah yang dimiliki Kelompok Tani itu terbatas, sehingga bibit tersebut dimanfaatkan sebanyak 700 kilogram, sedangkan sisanya sebanyak 300 kilogram saat ini diamankan digudang milik H. Lulut, dengan alasan takut rusak, mengingat Kelompok Tani tidak memiliki gudang penyimpanan. Moh. Salim menjelaskan, sisa bantuan bibit tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh Kelompok Tani pada saat pasca panen jagung pada pertengahan bulan ini. Moh. Salim ketika ditemui News Room mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan keterangan pers yang menuduh Kepala UPT Pertanian Ambunten menyelewengkan bantuan tersebut, sebab bantuan itu sudah sesuai dengan plafon, dan dilakukan oleh rekanan, serta sisa bibitnya masih ada, termasuk bukti-bukti pembeliannya. Sedangkan bantuan komoditi bawang merah tahun anggaran 2009 untuk Kelompok Tani Darus Solihien Desa Ambunten Tengah tersebut berupa bibit sebanyak 1.000 kilogram dengan harga Rp. 19.000.000,00, fungisida sebanyak 4,5 kilogram seharga Rp. 562.000,00. Insektisida sebanyak 6 liter seharga Rp. 780.000,00, pupuk bokashi sebanyak 5.000 kilogram seharga Rp. 2.750.000,00, pupuk superphos sebanyak 125 kilogram seharga Rp. 193.750,00, pupuk ZA sebanyak 200 kilogram seharga Rp. 210.000,00. Kemudian pupuk Urea sebanyak 100 kilogram seharga Rp. 120.000,00, pupuk NPK sebanyak 100 kilogram seharga Rp. 175.000,00, dan papan nama sebanyak 1 buah dengan harga Rp. 200.000,00. Jadi total bantuan yang diterima berjumlah sebesar Rp. 23.991.250,00. ( JuP-08, Esha )