Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-08-2013
  • 457 Kali

KI Terima 3 Pengaduan Informasi, Namun Belum Ditindak Lanjuti

News Room, Sabtu ( 31/08 ) Keberadaan anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terpilih yang dilantik Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, M.Si pada bulan Mei 2013 lalu, memang diharapkan membawa perubahan dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Komisi Informasi Kabupaten Sumenep periode 2013-2017, sesuai tugas yang diembannya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Yang sudah selayaknya dilakukan di Kabupaten Sumenep dalam mensukseskan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, RA. Hawiyah Karim, SH ketika ditemui News Room, mengatakan, dalam 3 bulan berjalan pihaknya baru bisa menampung dan sebatas melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep. “Jadi, kami baru sebatas menampung laporan, sebab, untuk menindak lanjutinya masih perlu adanya Panitera dan bagian umum sebagai badan kelengkapan di Komisi Informasi,”ujarnya. Sementara dari sisi pengaduan masyarakat, pihaknya juga sudah menerima sejumlah pengaduan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Yang sementara ini baru ada 3 kasus yang dilaporkan dan kami anggap lengkap untuk diberi nomor register. Namun ada pula laporan yang tidak lengkap sehingga masih ditolak dan diminta untuk melengkapinya. Bahkan, pihaknya juga siapkan surat edaran kesejumlah lembaga pelayanan publik yang ada di Kabupaten Sumenep, khususnya sejumlah SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Drs. H. Yayak Nurwahyudi, M.Si mengungkapkan, secara substansi sebagai mana yang ada dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, sebenarnya lebih baik tidak ada sengketa. Karena itu, yang sangat penting sebenarnya bagaimana sengketa tidak terjadi, yakni dengan memebriakn pelayanan informasi dengan baik kepada masyarakat. “Nah, jika itu yang dilakukan, kami yakin sengketa tidak akan terjadi, dan masyarakat bisa dengan mudah memperoleh informasi dari pelaya publik,”ujarnya. Karena itu, dengan adanya Komisi Informasi di Kabupaten Sumenep, juga diharapkan bagaimana menjembatani dan memberikan solusi terhadap masyarakat yang membutuhkan informasi dari para pelayan publik. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD, yang sudah memiliki PPID, dan PPID pembantu. “Masing-masing SKPD memahami betul apa yang harus dilakukan dan memahami tugasnya sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ada,”tambanya. Sementara sambil berjalan, pihaknya juga segera melakukan koordinas dengan BPPP Sumenep untuk menunjuk personel yang akan membantu sebagai kelengkapan di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, termasuk siapa yang bisa menjadi panitera, serta pemenuhan ruang sidang dan Kantor KI sendiri. (Ren,Esha)