Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-02-2021
  • 575 Kali

KI Sumenep Kejar Target Selesaikan Sengketa Informasi Periode Sebelumnya

Media Center, Senin ( 08/02 ) Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep masih banyak memiliki PR dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Sebab, di tahun 2019-2020 kemarin KI Sumenep banyak menyelesaikan sengketa informasi publik sisa tahun 2017-2018 yang merupakan sisa pengaduan periode KI sebelumnya.

Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Rasyid, M.Pd.I, mengungkapkan, untuk menyelesaikan sengketa informasi sisa antara tahun 2017-2018 ada ratusan pemohon, sehingga pihaknya berupaya menyelesaikan laporan pemohon yang lebih awal.

"Syukurlah di tahun 2019 kami sudah menyelesaikan laporan tahun 2017, sedangkan sisanya yang tahun 2018 juga sudah diselesaikan pada tahun 2020, sebagian lagi dilanjutkan tahun ini," jelas Mohammad Rasyid, Senin (08/02/2021).

Menurutnya, dalam menyelesaikan sengketa informasi pihaknya juga sering terkendala ketidakhadiran pelapor maupun terlapor, sehingga ada penundaan. Sehingga untuk mempercepat proses sidang pihaknya hampir setiap hari kecuali hari Jumat selama seminggu setiap jam kerja bahkan malam menggelar sidang.

Sebab, diakui Rasyid, jika setiap satu sengketa informasi bisa dilakukan normalnya bisa 6-7 kali sidang, bahkan bisa lebih ketika pemohon dan termohon tidak menghadiri sidang tentunya akan semakin tertunda.

Ditambahkan, banyaknya pengaduan sengketa informasi sehubungan masih banyak badan publik yang kurang memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Apabila Undang-Undang tentang keterbukaan informasi itu dipahami tentu tidak akan banyak celah untuk dilaporkan," tambahnya. ( Ren, Fer )