Sumenep-Kominfo News Room : Nama KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, yang selama ini digembar-gemborkan sebagai kandidat Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, ternyata menuai kendala. Karena, dalam pembicaraan tata tertib Musyawarah Cabang (Muscab) II PKB, Senin malam (07/05), KH. Moh. Ramdlan Siraj harus terganjal dengan persyaratan pencalonan yang ditetapkan pengurus PKB, yakni kandidat Ketua Dewan Syuro harus pernah menjadi pengurus PKB minimal 5 tahun. Menurut Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, berdasarkan ketetapan dalam tata tertib Muscab tersebut, KH. Moh. Ramdlan Siraj diperkirakan tidak bisa lagi dicalonkan sebagai kandidat Ketua Dewan Syuro. Karena, salah satu point syarat itu menyatakan, bahwa calon Ketua Dewan Syuro harus sedang atau pernah menjadi pengurus PKB, alat kelengkapan atau perangkat partai minimal 5 tahun. Sementara KH. Moh. Ramdlan Siraj selama ini hanya sebagai Dewan Pakar dan Deklarator PKB. Lebih lanjut KH. Imam Hasyim menjelaskan, selain itu point syarat-syarat pencalonan Ketua Dewan Syuro PKB tersebut, sebagai kader PKB harus memiliki loyalitas yang tinggi terhadap partai. Kemudian, mendapat ijin atau persetujuan dari Dewan Syuro untuk calon Tanfidz dan memperoleh dukungan sedikitnya separuh dari peserta yang hadir. ( Nita, Esha )