Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2009
  • 662 Kali

Keuangan Tak Ada Kenaikan, BPRS Dan SPBU Disoal

News Room, Senin ( 13/07 ) Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bhakti Sumekar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada dibawah naungan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, disoal. Sebab, penyertaan modal setiap tahunnya tidak ada peningkatakan. Menurut anggota DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH, seharusnya dengan adanya dua Badan Usaha ini, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep bertambah. “Itu kan aset daerah yang digunakan untuk membangun usaha. Semestinya dibuat neraca tersendiri dan dimasukkan kedalam penyertaan modal,”katanya. Namun, kata Malik, selama 3 tahun, sejak dibangunnya kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, sama sekali tidak ada penyertaan modal. Padahal, tanah dipakai milik Pemkab. “Akibatnya, belum ada peningkatan penyertaan modal yang signifikan. Justru kami mendapat informasi, katanya tanah yang dibangun BPRS akan beralih fungsi,”ujarnya menambahkan. Malik menjelaskan, kalau ternyata itu benar-benar terjadi, langkah tersebut bisa dianggap pelanggaran. Karena, sampai sekarang pengajuan pengalihan aset Pemkab belum diterimanya. Sementara, Direktur Utama BPRS Sumenep, Drs. Ec. H. Abd. Sukur membantah, kalau pihaknya mengajukan pengalihan aset. “Kalau pengalihan aset kami tidak pernah ajukan, karena perjanjiannya tanah ini pinjam pakai. Kalau memang ada pengalihan aset, itu terserah Pemkab saja,”ungkapnya. Disisi lain, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset (PPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM mengatakan, bahwa pengalihan aset untuk BPRS memang dilakukan, tapi masih dalam proses pengajuan ke Gubernur Jawa Timur. “Kami masih menunggu hasil pengajuan ke Gubernur. Yang jelas, kami sudah mengajukan proses pengalihan aset itu,”terangnya. H. Didik menerangkan, pihaknya hanya menunggu saja, sebab tidak ada batas waktu yang menentukan, kapan pengajuan pengalihan aset tersebut, harus disahkan oleh Gubernur. “Ini beda dengan pengajuan APBD, yang memang ada batas waktu pengesahannya. Jadi, kami hanya menunggu saja,”tegasnya menambahkan. ( Nita, Esha )