Media Center, Kamis ( 19/03 ) Sesuai Surat Edaran (SE) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah perguruan tinggi juga memberlakukan kegiatan belajar di rumah atau pembelajaran daring, sehubungan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Degan Surat Edaran Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII, tertanggal 16 Maret 2020, tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) ini, Perguruan Tinggi Taneyan Lanjheng ini meliburkan mahasiswanya sejak hari Selasa, 17 Maret 2020.
Ketua STKIP PGRI Sumenep, Dr. Asmoni, M.Pd menjelaskan, sesuai Surat Edaran LLDIKTI Wilayah VII tersebut, pihaknya memberlakukan mahasiswa, dan dosen untuk melaksanakan modus belajar dari rumah atau pembelajaran daring, sebagai pengganti modus belajar tatap muka.
“Kami memberlakukan pembelajaran daring sesuai surat edaran tersebut dan diharapkan semua mentaati, baik dosen dan mahsiswa,” ungkap Asmoni, Kamis (19/03/2020).
Menurutnya, pihaknya juga berharap orang tua juga turut mendukung perkuliahan daring di rumah. Jangan sampai putra-putrinya diliburkan, justru bermain di tempat rekreasi maupun lainnya.
Dikatakan, selain memberlakukan pembelajaran daring, sesuai surat edaran tersebut, Perguruan Tinggi juga diharapkan tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya pergerakan massa, seperti melaksanakan seminar, workshop maupun kegiatan yang dilaksanakan organisasi mahasiswa.
“Sampai kapan pembelajaran daring ini kami laksanakan, tentunya kami tetap menunggu dan mengikuti ketentuan atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai tindak lanjut penanganan wabah Covid-19 ini,” tandasnya. ( Ren, Esha/Fer )