Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2008
  • 539 Kali

Ketua DPC PBR Sumenep Terpilih, Dipolisikan

News Room, Sabtu ( 05/04 ) Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilaksanakan Ketua DPC PBR Kabupaten Sumenep, Joni Kusnadi, yang baru terpilih akhir tahun 2007 lalu, dinilai tidak sah, sehingga dilaporkan ke polisi oleh kader PBR versi Fathorrahman. Menurut Wakil Ketua DPC PBR Kabupaten Sumenep, periode 2004-2009, Nur Ilham, Muscab yang menghasilkan Joni Kusnadi sebagai Ketua terpilih 5 tahun kedepan telah menyalahi aturan partai. Sebab, dalam Muscab tersebut pengurus lama tidak diundang serta tidak ada proses laporan pertanggung jawaban dari pengurus lama. "Yang namanya Muscab harus ada laporan pertanggung jawaban dari pengurus lama, lalu ada demisioner, setelah itu pemilihan pengurus baru dilaksanakan," kata Ilham, saat ditemui sejumlah wartawan di Polres Sumenep, Jumat Sore (04/04). Untuk itu, dirinya masih mengakui kepengurusan DPC BPR lama versi Fathorrahman, sebab, hingga saat ini belum dinyatakan demisioner yang seharusnya dilakukan dalam Muscab. Bahkan, Ilham yang menjadi saksi dalam laporan polisi versi kepengurusan Fathorrahman, juga menyayangkan tindakan kader partai yang tidak memperhatikan AD/ART, padahal semua aktivitas di partai itu ada aturan main. "Makanya, keabsahan Muscab yang dilakukan kader partai PBR versi Joni akan kita uji melalui proses hukum," katanya. Sedangkan, Ketua DPC PBR Sumenep terpilih, Joni Kusnadi, ketika dihubungi via telepon enggan berkomentar banyak, sebab, dia terpilih sudah melalui proses aturan partai. "Apanya yang perlu saya komentari, saya terpilih dengan sah, karena, Muscab itu ada panitianya dan mendapat rekomendasi dari DPW PBR Jawa Timur. Bahkan, petinggi DPW PBR hadir ditengah-tengah Muscab saat itu," katanya. Joni menerangkan, saat ini DPC PBR yang baru melaksanakan Muscab bulan Nopember 2007, sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Jawa Timur. "Kalau dianggap bermasalah, ya bukan saya yang harus digugat, tapi panitia dan yang mengeluarkan SK itu," katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin membenarkan, tentang laporan tersebut dan langsung ditindak lanjuti, dengan memeriksa delapan saksi, baik dari pelapor, pengurus Anak Cabang, Dewan Syuro serta dari pengurus DPW BBR Jawa Timur. Bahkan, pihaknya juga akan memeriksa anggota DPRD Sumenep, namun masih menunggu ijin dari Gubernur Jawa Timur. “Kami masih menunggu ijin dari Gubernur Jatim, untuk memeriksa anggota dewan tersebut,” tegasnya. ( Nita, Esha )