Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-07-2006
  • 577 Kali

KETUA ATL DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah jajaran Tim Resmob Polres Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang Arisan Tinggal Landas (ATL), akhirnya Ketua Arisan Tinggal Landas (ATL), Yacob Nasirwan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, penetapan tersangka itu sesuai dengan keterangan yang diberikan para saksi, dan barang bukti yang ada. Mualimin menandaskan, untuk menguatkan arahan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti dari pelapor berupa sertifikat, akta perjanjian keanggotaan, kwitansi pembayaran arisan kepada tersangka, surat pernyataan tersangka tentang pengakuannya terhadap tanggungan kredit rumah yang ditempati di daerah Batuan, termasuk juga kantor tersangka. Lebih lanjut Mualimin menjelaskan, selain itu aparat juga menyita barang bukti berupa 650 Bal tembakau pembelian tahun 2.000, 750 Bal tembakau pembelian tahun 2004, kemudian 220 Bal tembakau pembelian tahun 2005, dan 16 ton tembakau jawa. Mualimin menambahkan, ketika diperiksa, tersangka mengaku, bahwa anggota ATL berjumlah 550 orang, kemudian anggota ATL yang belum dibayar sekitar 520 anggota, sisanya 30 anggota sudah dinyatakan lunas, dengan tunggakan senilai Rp. 1.676.840.000,00. Mualimin juga menerangkan, tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep dan akan dijerat pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )