Sumenep-Kominfo News Room : Kendati pengesahan APBD 2007 sudah berlangsung sejak bulan Pebruari kemarin, namun hingga memasuki pertengahan tahun ini, belum terealisasi. Padahal masyarakat mulai menunggu pelaksanaan APBD tersebut, sebab dengan realisai APBD akan membantu peningkatan perekonomian. Anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sumenep, A. Fajar Hari Pontoh, SH, MM menegaskan, setelah pengesahan dan turunnya revisi dari Gubernur Jawa Timur semestinya pelaksanaan APBD 2097 bisa berlangsung secepatnya, jangan sampai pelaksanaannya molor hingga bulan ini. Apabila kerterlambatan pelaksanaan APBD dengan alasan adanya perubahan peraturan lanjut AF Hari Pontoh, semestinya pihak-pihak terkait hanya menyesuiakan saja dengan peraturan tesrebut. AF Hari Pontoh yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumenep ini mengungkapkan pihaknya tidak menginginkan dengan lambatnya realisasi APBD seperti tahun lalu, akan muncul beragam persoalan, seperti banyaknya program di masing-masing Satuan Unit Kerja (Satker), seperti pelaksanan proyek yang pekerjaannya tidak tuntas pada akhir tahun. Secara terpisah Sekretaris Tim Anggaran Eksekutif yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, H. Achmad Masuni, SE, MM mengakui, bahwa pihaknya tidak ada unsur kesengajaan memperlambat pelaksanaan APBD 2007. Ia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab keterlambatan APBD tersebut, diantaranya satuan unit kerja harus menyusun Dokomen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai payung hukum proses pencairan dana, namun ketika memasuki tahapan DPA masing-masing satuan unit kerja menuai kendala terutama penyesuaian dengan Peraturan Daerah, sebab jika DPA dengan Peraturan Daerah itu tidak sama akan menimbulkan masalah. H. Achmad Masuni menambahkan, semua pihak hendaknya bisa memahami pelaksanaan APBD tahun ini terlambat, sebab untuk menyesuaikan terbitnya peraturan baru itu, membutuhkan waktu sekitar satu bulan lebih, namun yang jelas pihaknya menjamin bahwa pada pelaksanaan APBD tahun mendatang tidak akan terjadi lagi keterlambatan. ( Yasik, Esha )