Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-07-2009
  • 506 Kali

Keterbukaan Informasi Publik Wajib Bagi Semua Lembaga

News Room, Rabu ( 08/07 ) Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, diharuskan seluruh lembaga pelayannan publik harus menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kepala Badan Inforamasi Publik Depkominfo RI, Dr. Suprawoto, SH, M.Si usai sosilaisasi UU Nomor 14 tahun 2008 di Aula Diskominfo Kabupaten Sumenep mengatakan, keterbukaan informasi kepada publik tidak hanya diwajibkan bagi lembaga pemerintah semata. namun seluruh pihak yang menarik dana dari masyarakat, seperti yayasan, lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga lainnya yang bersentuhan langsung dengan publik. Oleh karena itu, Suprawoto berharap, seluruh badan publik termasuk Diskominfo Kabupaten Sumenep, dalam tenggang waktu 10 bulan hingga diberlakukannya UU tersebut, harus menyisir lembaga-lembaga pelayanan publik yang ada, dan mengklasifikasi informasi apa saja yang arus disampaikan kepada publik. “Jangan sampai nantinya terjadi kesalah pahaman informasi yang harus di berikan kepada masyarakat dan informasi yang tidak boleh diketahui oleh masyarakat,”tegasnya. Suprawoto mencontohkan data-data yang tidak harus diberikan kepada publik seperti, privasi seseorang yang berkaitan dengan riwayat hidupnya, nota-nata dinas antar lembaga pemerintahan. “Namun yang berkaitan dengan transparansi penggunaan dana masyarakat serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, lembaga publik harus terbuka,”tegasnya. Dengan pengklasifikasian tersebut, Suprawoto berharap nantinya UU Nomor 14 tahun 2008, dapat tercipta keterbukaan inforamasi bagi masyarakat. ( Gun, Esha )