News Room, Kamis ( 15/05 ) Sidang perdana kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan pintu masuk (Cause Way) Pelabuhan Rakyat (Pelra) Kalianget, Kabupaten Sumenep, yang mendudukkan 3 terdakwa, yakni Direktur PT. Andika Buana Perkasa Surabaya, Irwan Jaya Wangsa Gunawan, dan Andrias Srijono pengendali kegiatan dan Tri Jonggo Konsultan Pengawas dari PT. Dimensi Empat Arsigatra, yang di gelar Kamis pagi (15/05) di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), E.R. Chandra, SH ketika membacakan isi dakwaan mengatakan, 3 terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi ahli, proyek pembangunan cause way Pelra dengan dana sebesar Rp. 3 milyar yang dilakukan selama dua tahap itu, memang ada selisih anggaran dan membuat kerugian negara sebesar Rp. 15. 800. 972,22 sen. “Kerugian itu ditemukan dari mobilisasi sebesar Rp. 13.500.000,00 dan kekurangan fisik sebesar Rp. 2.300.972,22 sen,†terangnya. Dalam proses persidangan yang diketuai Harsono, SH itu berlangsung istimewa, sebab setelah JPU membacakan kerugian negara, para terdakwa langsung mengembalikan uang tersebut di depan persidangan sebesar Rp. 15.800.972,22 sen, melalui kuasa hukumnya Eko Widi, SH. “Pengembalian keuangan kerugian negara itu, akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan berikutnya,†kata Chandra, di depan persidangan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Harsono, SH memutuskan, jika sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang (22/05), dengan agenda pembuktian. Sebab, dari kuasa hukum 3 terdakwa itu tidak mengajukan tanggapan keberatan atau eksepsi. Bahkan, direncanakan sidang bakal dilakukan 2 kali selama satu minggu, untuk mempersingkat proses persidangan, mengingat saksi yang akan dihadirkan sebanyak 20 orang, untuk masing-masing terdakwa. ( Nita, Esha )