News Room, Jumat ( 04/01 ) Pasangan suami istri (pasutri) jamaah haji asal Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, berinisial SN dan MY, yang dituduh mengambil dompet mukimin saat bertawaf, hingga saat ini jadwal pulang ketanah air belum jelas. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Idham Cholid menjelaskan, pasutri jemaah haji bermasalah itu, masih menjalani proses hukum. “Sekalipun pasutri jamaah haji yang bermasalah itu selamat dari hukuman qisos (potongan tangan), tapi mereka tetap menjadi proses hukum yag sifatnya ringan. Jadi, hingga saat ini masih belum pasti jadwal kepulangan dari Arab Saudi. Kami pun belum menerima kabar kapan mau pulang,” kata Idham, Jumat (04/01). Menurut Idham, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur terkait kepulangan dan proses hukum yang menimpa pasutri tersebut. Informasi terakhir, belum ada sinyal putusan hukum di Arab saudi. “Namun, dalam kasus ini pemerintah Indonesia memiliki tiga permintaan kepada pemerintah Arab Saudi. Dari tiga permintaan itu hanya satu yang dikabulkan yaitu yang bersangkutan dapat melaksanakan wukuf. Sedangkan permintaan hukum dilaksanakan di Indonesia tidak dikabulkan. Tapi untung saja hukuman tersebut tidak sampai pada potong tangan,” terangnya. Sebelumnya, pasutri asal Kecamatan Raas, Sumenep, berinisial SN dan MY tersebut, berangkat ke tanah suci mekkah melalui kloter 16 dari Kabupaten Sumenep, Namun sebelum melakukan Tawaf mereka diduga mengambil dompet mukimin dan diketahui oleh petugas Arab Saudi. Sejumlah bukti telah terkumpul hingga proses hukum dilaksanakan. Karena masih mengikuti proses hukum, dua jamaah haji tersebut tidak bisa pulang bersama kloternya. ( Nita, y02k )