Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-08-2005
  • 617 Kali

KEPEMILIKAN TANAH YANG BERSERTIFIKAT HANYA SEKITAR 15 PROSEN

Sumenep-Infokom News Room : Kepemilikan tanah masyarakat mayoritas hanya berdasar pada petok D dan itupun mencapai 15 prosen yang mengantongi sertfikat tanah. Dengan data itu 80 prosennya, kepemilikan tanah masyarakat tidak mempunyai sertfikat. Oleh karenya fenomena itu harus menjadi perhatian serius Pejabat Pembuat Akte Tanah Kabupaten Sumenep. Demikian diungkapkan Bupati Sumenep, Drs. Endro Siswantoro, M.Si seusai acara intensifikasi penerimaan BPHTB melalui pelaksanan kegiatan sosialisasi dan pembekalan teknis kepada aparatur pelaksana pemugutan BPHTB dan pengelola administrasi pertanahan di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Rabu (24/08). Dikatakan pula, untuk pembiayaan sertifikat bagi masyarakat yang kurang mampu sudah ada kebijakan khusus melalui MoU Gubernur Jawa Timur dengan Bank Jatim, bahwa masyarakat yang tidak mampu itu harus diberi kredit. Sedangkan besarnya kredit dari Bank Jatim itu maksimal sebesar Rp. 400 ribu. Dijelaskan Bupati Endro Siswantoro, prosedur pengurusan sertifikat yang cukup lama, hal itu bukan merupakan faktor kesengajaan, melainkan persoalan teknis, seperti terbatasnya tenaga. Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep melalui Kasubdin Penagihan, Drs. Moh. Fadila, M.Si menuturkan, sosialisasi pembekalan teknis aparat pelaksana yang berlangsung selama 2 hari itu seluruhnya diikuti oleh 125 orang peserta, diantara peserta itu meliputi unsur Camat 27 orang, 27 Kaur Pemerintahan Kecamatan, dan 9 pejabat Desa. ( Yasik, Esha )