News Room, Rabu ( 20/04 ) Dalam upaya memacu tugas modin sebagai pembantu Kepala KUA sebagai kepanjangan KUA di Desa dalam memberikan motivasi, agar segala perkawinan di Desa dilaporkan ke Kantor KUA Dungkek. Acara tersebut berlangsung Selasa (19/14) kemarin pagi bertempat di Ruang pertemuan KUA Kecamatan Dungkek. Kepala KUA Kecamatan Dungkek, Drs. Fathor, M.Hi mengatakan, tujuan pertemuan ini, selain memenuhi target perkawinan, juga memacu dedikasi para petugas modin agar mempunyai bekal pengetahuan yang kuat dalam memasyarakatkan perkawinan. Selain itu Fathor juga memaparkan jumlah perkawinan yang dilaporkan ke Kantor KUA tahun 2010 sebanyak 102 orang, sedang targetnya sebanyak 300 orang. Dalam pelaksanaan perkawinan, menurut Kepala KUA kepada para modin diharapkan mempersiapkan N1 atau Surat Keterangan Nikah, N2 atau Surat Keterangan Asal-usul, N3 atau Surat Keterangan Mempelai, yakni persetujuan mempelai, N4 atau Surat Keterangan Orang Tua yang disebutkan anak siapa, putra laki-laki dan perempuan, N5 atau Surat Ijin Orang Tua, N6 atau Surat Keterangan Kematian Suami-istri bagi yang janda dan duda, dan N7 atau Surat Permohonan atau Pendaftaran Nikah. ( JuP-16, fery )