Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-12-2005
  • 480 Kali

KEPALA DESA PALSUKAN DATA PENERIMA SANTUNAN KEMATIAN AKAN DIPROSES SECARA HUKUM

Sumenep-Infokom News Room : Akibat ulah Kepala Desa yang memanipulsai data pengajuan penerimaan santunan kematian bagi Kepala Keluarga (KK) miskin, akhirnya Dinas Kesejateraan Sosial Kabupaten Sumenep berjanji akan menindak tegas oknum Kepala Desa melalui jalur hukum, jika tetap memberikan data palsu penerima santunan kematian. Dalam keterangannya seusai rapat pembahasan manipulasi data penerima santuan kematian di Kantor Bupati, Jum’at (02/12) bersama Camat se Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Drs. H. Kurniadi Wijaya, M.Si mengatakan, selama ini masyarakat yang terdaftar untuk menerima santunan kematian itu mayoritas direkayasa Kepala Desa, hal itu terbukti, setelah pihaknya melakukan seleksi, ternyata yang layak menerima santunan itu hanya 40 prosen hingga 60 prosen yang benar-benar terdata sebagai KK miskin. Ironisnya lagi, pengajuan dari Kepala Desa, selain mengajukan KK yang tidak layak menerima, orang yang sudah meninggal dunia 1 atau 2 tahun silam, juga didaftarkan sebagai penerima santunan, padahal ketentunnya pengajuan santunan kematian itu, paling lambat 7 hari setelah orang itu meninggal. Disingung langkah selanjutnya guna mengeliminir penyimpangan dimasa mendatang, H. Kurniadi Wijaya menuturkan, pemerintah daerah akan menindak tegas oknum Kepala Desa yang diketahui tetap memalsukan data melalui jalur hukum, hanya saja, pihaknya berharap kepada Kepala Desa dalam pengajuan penerima santunan itu lebih akurat. H. Kuirniadi Wijaya menegaskan, upaya untuk menekan terjadinya penyimpangan, pihaknya juga meminta perangkat Kecamatan untuk membantu dalam menentukan penerima, sehingga jika ada Kepala Desa memasukkan rekayasa data, segera ditindak secara tegas. ( Yasik, Esha )