Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-08-2017
  • 935 Kali

Kepala Desa Harus Berhati-hati Mengelola Dana Desa

Media Center, Kamis ( 24/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengingatkan Kepala Desa untuk berhati-hati dalam melaksanakan program Dana Desa (DD), sehingga tidak menimbulkan masalah hukum.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A Busyro Karim, M.Si megatakan, pelaksanaan pengelolaan program Dana Desa harus sesuai dengan aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), supaya pekerjaan programnya tidak menuai masalah hukum. Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di Sumenep ( TP4D ), jika ada keraguan dalam melaksanakan program Dana Desa. sehingga aparat pemerintah di Desa tidak perlu takut, bahkan ragu dalam mempergunakan Dana Desa.

“Kepala Desa melaksanakan Dana Desa dengan berfikir cermat dan bekerja sesuai aturan. Pengendalian diri sendiri harus ditingkatkan, mana hal yang baik dan mana yang tidak baik, guna meminimalisir pelanggaran hukum, jangan terpancing dengn hal-hal yang merugikan dirinya,”kata Bupati pada acara sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di Sumenep, bertempat di Pendopo Agung, Kamis (24/08).

Bupati menyatakan, Dana Desa ibaratkan 2 sisi mata pisau, yakni satu sisi sangat penting dalam meningkatkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok-pelosok Desa, namun sisi yang lain juga akan menjadi senjata makan tuan, jika Dana Desa menjadi sumber dan ladang korupsi baru. Untuk Dana Desa (DD) Kabupaten Sumenep tahun 2017 ini mencapai Rp. 271 milyar, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp. 123 milyar, sehinga total anggaran DD dan ADD Kabupaten Sumenep mencapai Rp. 395 milyar lebih.

“Jika dana mencaai Rp 395 milyar dibagi untuk 330 Desa, rata-rata Desa di Kabupaten Sumenep tahun ini, bisa mendapat dana pembangunan Desa sebesar Rp 1 milyar lebih,” tegas Bupati.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Panca Wahyudi, SH menambahkan, pihaknya tidak bisa menyelesaikan masalah hukum pengelolaan Dana Desa jika ada persoalan, apabila TP4D sejak awal pelaksanaan program Dana Desa tidak terlibat dalam pengawalan dan pengamanan.

"Jadi, untuk pengawalan dan pengamannya ada mekanismenya, sehingga manakala Kepala Desa tidak meminta pengawalan dan pengamanan kepada TP4D, jika ada kegiatan bermasalah penyimpangan, tentu kami (TP4D) kesulitan untuk meluruskan masalah hukumnya,”tambahnya.

Bambang Panca Wahyudi berharap Kepala Desa untuk mengajukan permohonan bantuan pengalawan dan pengamanan, manakala dalam melaksanakan program Dana Desa menemukan kendala dan hambatan.

"Kalau ada hambatan dan tantangan, silahkan konsultasi ajukan kepada Ketua Tim P4D Kejari Sumenep, untuk dilakukan kajian, apakah Desa yang mengajukan permohonan itu perlu pengawalan dan pengamanan atau tidak,”pungkasnya.

Bambang Panca Wahyudi menambhakan, Kepala Desa untuk mempublikasikan pelaksanaan pogram Dana Desa secara rinci, supaya masyarakat mengetehui pengelolaan Dana Desanya.

“Untuk keterbukaan informasi publik, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tolong publikasikan perincian penggunaanya, itu dilakukan agar memudahkan msyarakat yang ingin mengetahui pengelolaan Dana Desa,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )