News Room, Sabtu ( 07/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang Kepala Desa pada pendistrubian raskin tahun 2009, mengembangkan pagu rumah tangga sasaran (RTS) di Desanya. Masing-masing Desa harus menyalurkan raskin sesuai dengan pagu yang telah menjadi keputusan pemerintah. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach Sadik menyatakan, Kepala Desa dalam Musyawarah Desa untuk menetapkan daftar penerima manfaat (DPM) 1, tidak boleh menambah data RTS. Dalam musyawarah Desa itu tidak membahas pengembankan jumlah penerima, namun hanya menyempurnakan data RTS saja, alasannya dikhawatirkan ada RTS yang telah pindah ke daerah lain, status ekonominya berubah, dan meninggal dunia. H. Ach. Sadik menyatakan, pelarangan bagi Desa untuk menambah pagu RTS penerima raskin, sebab pagu RTS yang mendapat pesertujuan pemerintah, sejatinya mengacu pada usulan dan persetujuan Kepala Desa, sehingga pemerintah yang mengabulkan usulan data Desa sudah dipastikan pagu RTS setiap Desa itu telah sesuai dengan jumlah KK miskinnya. â€ÂJadi tidak ada alasan lagi Kepala Desa berdalih RTS penerima raskin tidak sesuai dengan KK miskin, sebab rata-rata 100 persen usulan RTS dari Desa disetujui oleh pemerintah. Dan hal ini tentu saja berbeda dengan tahun lalu, yang memungkin usulan dari Desa hanya sebagian RTS yang terpenuhi,â€Âtegasnya H. Ach. Sadik menyatakan, Kepala Desa juga tidak mengurangi jumlah beras RTS setiap bulan, meraka harus menerima jatah 15 kilogram beras dengan harga sebesar Rp. 1.600,00. Apabila Desa mengurangi jumlah beras RTS, maka itu termasuk tindakan penyimpangan yang ujung-ujungnya bisa bersentuhan dengan hukum. ( Yasik, Esha )