News Room, Kamis ( 19/04 ) Seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun Bupati/Walikota, dilarang menjadi pengurus harian partai politik begitu dilantik. Selama menjabat, kepala daerah diharapkan hanya fokus pada pekerjaan sebagai penggerak roda pemerintahan di daerah. "Kedepan, kepala daerah tidak perlu lagi mengurus kegiatan parpolnya. Dia hanya fokus merealisasikan program pembangunan ketika ia berkampanye. Kita masukkan poin itu dalam draft RUU Pemda,"tegas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (18/04). Dengan larangan ini, tambah Gamawan, kepala daerah tidak perlu lagi mencari dana untuk kegiatan parpolnya. Sehingga peluang kepala daerah untuk melakukan korupsi saat ia menjabat bisa dikurangi. "Selama ini kepala daerah disibukkan dengan kegiatan mencari dana juga. Mungkin tanpa disadari dana kegiatan parpol yang diambil ternyata bersumber dari APBD. Jadi lah mereka tersangka korupsi,"paparnya. Selain itu, apabila kepala daerah tetap menjadi pengurus harian parpol yang ternyata berseberangan dengan parpol pemerintah, seringkali mereka tidak bisa membedakan apakah dirinya sebagai kepala pemerintahan atau pengurus parpol. "Begitu ketua umum parpol di pusat memerintahkan menolak kebijakan tertentu, dia akhirnya terpaksa mengikuti perintah atasan parpolnya. Seperti yang terjadi baru-baru ini,"ungkapnya. Ketika ditanya kenapa hal ini hanya diberlakukan kepada kepala daerah saja dan bukan kepada seluruh pemimpin termasuk presiden, Gamawan menyatakan, hal tersebut bukan wewenang Kemendagri. "Kalau yang itu, silakan media yang mewacanakan, bukan wewenang saya,"jelasnya. ( MICOM, Fery )