Batang-batang-Infokom News Room : Kepala Biro Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, Sutaryono, SE mengadakan briefing verifikasi calon penerima KKB tahap II kepada Kepala Desa se Kecamatan Batang-batang, Kamis (05/01) di Pendopo Kantor Camat. Kepala Kantor BPS Sumenep dalam kesempatan tersebut mengatakan, dasar hukum verifikasi PSEO5 tahap II adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, Keppres Nomor 12 tahun 2005 tentang BLT, Surat Mendagri Nomor 541/2708/SJ tentang permasalahan pelaksanaan penyaluran SLT, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/2707/SJ tentang Poster Kreteria Kemiskinan, dan Surat Menteri Koordinator (Menko) Kesra Nomor B.298/Menko/Kesra/XI/2005 tentang pembentukan Tim Verifikasi Pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM). Dikatakan, setelah dilaksanakan penghimpunan daftar dan pendataan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dalam rangka mengecek kelayakan Rumah Tangga (Ruta) yang diajukan mengacu pada kemampuan mencukupi kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan anak, kesehatan serta kondisi rumah, termasuk mengecek kepemilikan kendaraan bermotor (Sepeda motor) atau asset yang sejenis dengan nilai lebih dari Rp.500.000,00 serta penelusuran informasi dari tetangga sekitar. Disisi lain Camat Batang-batang, Drs. Ahmawi, M.Si mengharapkan kepada para Kepala Desa untuk ikut membantu demi suksesnya penyaluran bantuan langsung tunai 9BLT) pada tahap II. ( JuP-21, Esha )