News Room, Rabu ( 09/01 ) Persoalan peruntukan kendaraan dinas roda dua untuk lembaga pendidikan tingkat SMP dan SMA telah menemukan titik terang. Pasalnya, Pemerintah Daerah menetapkan bantuan kendaraan dinas roda dua tersebut untuk lembaga pendidikan tidak kepada jabatan KTU. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM mengatakan, program pengadaan kendaraan dinas roda dua untuk lembaga pendidikan tingkat SMP dan SMA, sejatinya bertujuan untuk menunjang tugas operasional UPT Pendidikan. Karena itu Pemerintah Daerah akan menyerahkan bantuan kendaraan dinas itu kepada lembaga pendidikan, sedangkan terkait peruntukan bantuan kendaran dinas itu terserah lembaga pendidikan penerima. Bupati menyatakan, untuk merubah peruntukan bantuan kendaraan dinas roda untuk SMP dan SMA dari KTU menjadi kendaraan operasional sekolah, pihaknya secara etika akan memberitahukan kepada DPRD Sumenep. Perubahan peruntukan kendarana dinas tersebut, sejatinya memandang asas manfaat, dengan tujuan untuk kepentingan sekolah secara umum, dan tidak kepada jabatan tertentu. Sebelumnya, Komisi D DPRD Sumenep dan Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan guna memabahas polemik peruntukan kendaraan dinas roda dua tersebut. Alhasil, Komisi D DPRD Sumenep setuju jika Dinas Pendidikan memberikan bantuan itu untuk operasional sekolah, dengan catatan harus ada usulan dari Bupati guna merubah Perda Nomor 14 tahun 2007. ( Yasik, Esha )