News Room, Jum’at ( 20/06 ) Meskipun rencana kenaikan tarif angkutan laut belum ada keputusan mutlak, namun Badan Pembina Transportasi Daerah (BPTD) Sumenep, sudah melakukan perumusan, dengan meminta kepada Dinas Perhubunga (Dishub) dan PT. Sumekar Line, agar sama-sama melakukan penghitungan terhadap kelayakan kenaikan tarif angkutan laut tersebut. Hingga saat ini pengajuan dari kedua belah pihak belum ada kesamaan, untuk Dishub mengajukan kenaikan tarif angkutan laut sebesar 28 persen, hampir sama dengan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Sedangkan PT. Sumekar Line, mengajukan kenaikan tarif 40 persen lebih. “Kami sebagai BPTD langsung bersikap sesuai arahan dari Bupati, yakni agar tidak merugikan pada pemberi jasa dan tidak terlalu memberatkan kepada pengguna jasa,†kata Ir. H. Djasmo, M.Si selaku Wakil Ketua BPTD Kabupaten Sumenep. H. Djasmo menambahkan, dengan melihat dari masing-masing draft yang diajukan oleh Dishub maupun PT. Sumekar Line, maka pihaknya mengambil jalan tengah, yakni kenaikan tarif angkutan laut itu diputuskan sebesar 30 persen, dari Rp. 47.000,00 menjadi Rp. 61.000,00. “Saya rasa kenaikan 30 persen itu, Insya Allah akan disetujui oleh Bupati, karena dinilai tidak terlalu tinggi,†ujarnya. Setelah dilaporkan kepada Bupati, kenaikan tarif itu juga akan secepatnya dilayangkan ke DPRD, untuk disahkan sebagai Peraturan Bupati (Perbup). Ir. Djasmo menerangkan, kenaikan tarif sebesar 30 persen itu, nampaknya juga disepakati oleh Dishub dan PT. Sumekar Line. Kemudian, menyangkut pemberian subsidi kepada PT. Sumekar Line, Ir. Djasmo mengaku, sampai sekarang pihak Eksekutif belum bisa menyetujui, karena anggaran kita masih banyak tanggungan ataupun kewajiban yang harus dipenuhi melalui APBD ini. Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sumenep asal kepulauan Sapeken, Badrul Aini mengatakan, dengan rencana kenaikan tarif sebesar 30 persen itu, masyarakat kepulauan memberikan dua opsi, pertama akan tetap menolak kenaikan tersebut, dan kedua bisa menerima dengan catatan, peningkatan pelayanan yang optimal kepada para penumpang. Sebab, selama ini tiap penumpang yang membeli tiket itu, hanya digunakan sebagai tiket masuk kapal saja, sedangkan apabila ingin memperoleh tempat duduk saja, penumpang harus membayar dana tambahan lagi. “Tidak cukup dengan Rp. 61.000,00 untuk mendapat pelayanan di dalam kapal, sebelum dinaikkan saja penumpang harus rela menguras dompet hingga Rp, 100.000,00, apalagi nanti sudah dinaikkan,†terangnya. Bahkan, Badrul meminta kepada PT. Sumekar Line, jika kenaikan tarif itu betul-betul disetujui, agar memberikan kejelasan terhadap standart pagu muatan barang, karena sampai sekarang tidak ada pagu yang pasti, apakah menggunakan tonase atau kubik. Kalau begitu terus, maka tidak ada bedanya muat satu karung kerupuk dengan satu karung besi, harganya tetap sama. “Ini yang juga harus dibenahi oleh PT. Sumekar Line, supaya standart barang yang dimuat ke kepulauan itu ada kejelasan,†tegasnya. ( Nita, Esha )