Sumenep-Kominfo News Room : Pemberian remisi terhadap 27 nara pidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, yang diberikan secara langsung oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, dan disaksikan para Muspida berlangsung kondusif, aman dan lancar, Kamis siang (17/08) di Rutan Sumenep. Bupati Sumenep, ketika membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin menuturkan, bahwa dalam mengisi kemerdekaan ini, bukan hanya membutuhkan pembangunan saja, melainkan penegakan hukum yang menjadi modal utama untuk melaksanakan isi kemerdekaan tersebut. Bupati Sumenep menerangkan, rendahnya jumlah penghuni Rutan Sumenep sebanyak 154 orang, yang terdiri dari 76 tahanan dan 79 napi, dibandingkan dengan penghuni Rutan daerah lain, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri. Karena itu, secara pribadi Bupati Sumenep berharap kepada seluruh napi yang nantinya dibebaskan, setelah menjalani masa tahanan, agar tidak kembali lagi menjadi penghuni Rutan Sumenep, melainkan harus mampu menjadi orang yang lebih baik, seperti halnya yang tertera di depan penjara Tihar di New Delhi India, bahwa sekali meninggalkan penjara, maka selamanya tidak akan kembali lagi. Sehingga, peringatan hari Kemerdekaan RI ke 61 tahun ini, bukan hanya untuk merayakan kemerdekaan saja, tapi untuk menciptakan perubahan jati diri. Hal tersebut, memang ditekankan bagi para napi yang akan dibebaskan nanti. Lebih lanjut, Bupati juga meminta kepada pihak Rutan Sumenep, agar selalu memperlakukan para napi layaknya siswa yang menuntut ilmu menuju kebaikan, bukan Rutan dijadikan sebagai tempat penyiksaan, mengingat Rutan saat ini sudah harus bisa mengubah kebiasaan itu, dengan menciptakan napi menjadi lebih baik. ( Nita, Esha )