News Room, Jumat ( 13/09 ) Dari 500 juta telepon seluler (ponsel) yang beredar di Indonesia, 50 juta di antaranya diduga masuk ke pasar secara ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah siap memblokir ponsel-ponsel ilegal tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, penangkalan ponsel ilegal dengan memblokir international mobile equipment identity (IMEI) akan sangat efektif. Bila pemblokiran dilakukan otomatis ponsel ilegal tidak bisa lagi digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon. “Tapi, itu perlu waktu, paling tidak tahun depan,”ujarnya kemarin (12/09). Menurut dia, perlu sosialisasi besar-besaran sebelum langkah pemblokiran dilaksanakan. Sebab, hal itu pasti mengganggu komunikasi jutaan masyarakat yang mungkin tidak sengaja atau tidak tahun telah menggunakan ponsel ilegal. Langkah dalam waktu dekat ini adalah menertibkan sentra-sentra penjualan ponsel. “Ini sedang kami lakukan,”tandasnya. Saat ini dibahas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Supaya tidak menjadi pro dan kontra, Gatot mengaku telah membuka masa uji publik untuk meminta masukan masyarakat terkait proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. “Tujuannya adalah menampung berbagai masukan,”katanya. Harapannya, beleid tersebut dapat menyesuaikan dengan beragam pandangan, perkembangan regulasi dan teknologi yang ada. Secara tegas Gatot mengungkapkan bahwa revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sama sekali tidak ada hubungannya dengan rencana pengenaan pajak barang mewah pada perangkat telekomunikasi seluler. “Itu kan masih diperdebatkan,”tandasnya. Menurut dia, Kementerian Kominfo hanya fokus pada masalah teknis. Seandainya pun ada pengenaan biaya, itu sebatas pada kewajiban yang diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tapi, kalau dikatakan revisi ini terkait dengan masalah IMEI ilegal adalah betul. Sebab, ada ketentuan baru yang diatur dalam RPM ini,”ungkapnya. Dalam RPM ini ada ketentuan yang menyebutkan bahwa khusus pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar IMEI. Untuk GSM ada daftar electronic serial number (ESN), untuk CDMA atau sejenisnya. “Jadi, bukan hanya stiker, tapi harus ada surat keterangan resmi,”jelasnya. IMEI yang terdiri atas 5 kode digit digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, assembling, manufaktur, dan serial number. Jika aturan diberlakukan, para pengguna smartphone harus mendaftarkan IMEI-nya ke operator. Jika IMEI-nya tidak terdaftar, smartphone tidak dapat digunakan, karena tidak akan mendapat sinyal dari operator. ( JP, Esha )