News Room, Jumat ( 03/05 ) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas peran pengadilan dalam pembuatan Akta Kelahiran. Hanya panduan teknis dilapangan bagi Kepala Dinas Pencatatan Sipil masih dirumuskan. Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek menyatakan, dalam waktu dekat Kemendagri sudah bisa merilis panduan itu, agar bisa segera digunakan. “Kita harus tetap mengedepankan kehati-hatian, karena menyangkut implikasi hukum,”ucap pemilik sapaan akrab Donny itu di Jakarta kemarin. Terlebih, saat ini kedudukan anak berdasar status hukumnya, sudah bertambah setelah keluarnya putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 hasil pengujian Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar. Yakni, anak temuan, anak dari seorang perempuan yang tidak jelas ayahnya, anak pasangan suami isteri hasil perkawinan sah, dan anak pasangan tidak sah. Tanpa kehati-hatian dan teknis yang baik, kata Donny, penerbitan akta kelahiran bisa bermasalah pada kemudian hari. “Jadi harus betul-betul ada keyakinan yang memadai, general assurance-nya dan sebagainya. Jika salah menetapkan, implikasinya banyak. Misalnya, menyangkut warisan. Tidak sederhana itu. Maka, dulu diurus di pengadilan,”ulasnya. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengapresiasi putusan MK soal hilangnya peran pengadilan dalam pembuatan akta kelahiran itu. Hatta dalam surat edarannya meminta, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun tidak perlu dengan penetapan pengadilan negeri. Karena itu, sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa pemohonan penetapan pencatatan akta kelahiran. Atas dasar itu, Hatta meminta semua pengadilan negeri segera menyelesaikan semua permohonan yang terlanjur masuk sebelum tanggal keluarnya putusan MK itu pada 30 Apri 2013. ( JP, Ingun, Esha )