News Room, Jumat ( 04/01 ) Laporan kejanggalan pengelolaan keuangan haji oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), langsung direspons Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian yang dipimpin Surydharma Ali itu menampik seluruh tudingan PPATK. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, Mohammad Jasin, kemarin (03/01) mengatakan, audit pengelolaan dana haji itu belum final. “Saya dapat informasi, jika sekarang masih undergoing process,“tutur mantan Pimpinan KPK itu. Dia mengatakan, setelah audit tersebut final, baru diketahui secara pasti, apakah ada penyelewengan atau tidak. Jasin berharap, masyarakat menunggu hingga proses audit dana haji itu tuntas secara keseluruhan. Soal hasilnya, dia memasrahkan kepada aparat penegak hukum. Mengenai keterlibatan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam pengawasan dana haji, Jasin tidak bisa mencegah. “Penegakan hukum itu sudah menjadi wewenang mereka (KPK),”kata dia. Bahkan, ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Jasin mengatakan, dirinya menginisiasi penyusunan setumpuk rekomendasi kepada Kemenag. Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu menolak hampir seluruh temuan PPATK yang dilansir Rabu lalu (02/01). Anggito mengatakan, tidak benar bahwa dana haji yang terkumpul dari masyarakat berjumlah Rp. 80 triliun. Dia menegaskan, dana tersebut sampai 19 Desember tahun lalu mencapai Rp. 48,7 triliun. “Jumlah itu sudah termasuk nilai manfaat (bunga dan sejenisnya) senilai Rp. 2,2 triliun,“ujar dia. Dalam pelaksanaan ibadah haji, Kemenag juga berhasil melakukan penghematan atau efisiensi. Dana hasil penghematan ini sebanyak RP. 2,2 triliun yang kemudian dimasukkan dalam rekening dana abadi umat. Terkait dengan tudingan adanya dana haji yang digunakan untuk membeli sejumlah mobil dinas dan renovasi gedung pelayanan haji di Arab Saudi, Anggito tidak menyangkalnya. Setelah melakukan penelusuran, ternyata kegiatan itu dilaksanakan pada periode 2009 dan 2010. ( JP, Ingun, Esha )