News Room, Rabu ( 23/11 ) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan sosialisasi berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP nomor 19 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Sehingga, tidak ada alasan lagi petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya untuk bermalas-malasan dalam bekerja.
Kepala Kemenag Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Moh. Shodiq, M.Pd.I kepada News Room, Rabu (23/11) mengungkapkan, dalam PP ini mengatur tentang PNPB khususnya bagi para pasangan yang ingin menikah di KUA, sesuai dengan ketentuan yang ada pada saat jam kerja tanpa dipungut biaya atau gratis
“Jadi pada masyarakat yang memiliki hajat untuk menikahkan anaknya di KUA tidak segan-segan lagi untuk mengurus persyaratan nikah sesuai prosedur tanpa biaya apapun.” ungkapnya.
Hanya saja tegas Shodiq, sesuai dengan ketentuan yang ada, apabila menikahnya di luar Kantor KUA apalagi di luar jam kerja, tentunya tetap bayar sesuai ketentuan pula, yakni sebesar Rp. 600 ribu. Karena itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP dimaksud.
Bahkan, yang perlu ditegaskan lagi kepada masyarakat, menurut orang nomor satu di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep ini, pembayaran tersebut tidak dilakukan kepada petugas di KUA, namun langsung dibayarkan ke Bank, dan selanjutnya slip bukti pembayaran menjadi persyaratan untuk diajukan ke KUA serta menentukan waktu pernikahannya.
“Penegasan biaya nikah tersebut juga sempat diungkapkan oleh Menteri Agama RI pada saat berkunjung ke Sumenep beberapa waktu lalu, karena itu kami minta jajaran KUA di bawah untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang ada.” tambahnya. ( Ren, Fer )