Sumenep-Kominfo News Room : Setelah perubahan status Desa menjadi kelurahan sebanyak 4 kelurahan, yakni Kelurahan Kepanjen, Bangselok, Karangduak dan Kelurahan Pajagalan itu, tidak mempunyai asset (kekayaan) tanah kas Desa, karena kekayaan tanahnya beralih kepada pemerintah daerah, namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005, masing-masing Kelurahan akan mendapatkan kembali asset kekayaannya tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM. H. Achmad Masuni mengatakan, meskipun asset tanah sudah merupakan hak dari kelurahan, namun terkiat dengan kepemilikan asset tanah itu tetap menjadi hak milik pemerintah daerah. Masing-masing kelurahan sesuai peraturan pemerintah, hanya sebatas mengelolanya saja, dengan catatan hasil pemanfataan asset kekayaan peruntukannya demi kepentingan masyarakat. H. Achmad Masuni menambahkan, bahwa pihaknya saat ini sedang memprosesnya dan Bupati Sumanep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE. MM menyetujui untuk memberikan hak pengeloaan tanah kepada kelurahan dengan bercermin terhadap aturan yang berlaku. ( Yasik, Soek, Esha )