Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-09-2013
  • 582 Kali

Keluhkan Harga Garam, Petani Datangi Gedung DPRD Sumenep

News Room, Selasa ( 10/09 ) Sejumlah petani garam di Desa Karang Anyar dan Pinggir Papas Kecamatan Kalianget, yang didampingi masing-masing Kepala Desanya, Selasa pagi (10/09) mendatangi Komisi B DPRD Sumenep, guna mengadukan persoalan anjloknya harga garam dan nasib petani garam yang merasa dipermainkan Perusahaan yang membeli garam yang ada di Sumenep. Wakil Ketua Komisi B, Dwita Andriyasi, S.Psi usai menerima kedatangan petani garam, kepada wartawan mengakui adanya pengaduan masyarakat petani garam yang selama ini merasa dipermainkan oleh perusahaan dengan harga garam, mulai dengan persoalan kualitas hingga keengganan perusahaan untuk membeli garam rakyat. “Dari pengaduan mereka, ketika menjual garam hasil produksinya, hanya berkisar Rp. 450,00/kilogram untuk kualitas 2 (KW-2), sedangkan KW-3 Rp. 350,00/kilogram, bahkan ada kualitas KW3 dengan harga Rp. 325,00/kilogram,”ujarnya. Karena itu, pihaknya akan mengundang sejumlah perusahaan garam di Sumenep, seperti PT. Garam, PT. Budiyono, dan PT. Gerindo, yang tahun sebelum-sebelumnya juga sudah pernah melakukan komitmen untuk membeli garam rakyat, termasuk dengan leading sektor yang ada untuk dilakukan standarisasi harga maupun standarisasi kualitas garam rakyat di Sumenep. “Bahkan, yang kami sayangkan pula, menurut petani garam, ditolaknya garam mereka untuk dibeli, karena dari perusaahaan garam itu juga melakukan jual beli sesama perusahaan, yang menyebabkan petani garam sangat dirugikan,”tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Drs. H. A. Aminullah, M.Si menyatakan, untuk tahun ini produksi garam di Sumenep mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya, karena faktor cuaca yang mengkawatirkan turunnya hujan. Namun, terkait dengan anjloknya harga garam, pihaknya mengaku belum memiliki laporan terkait serapan pembelian garam oleh prusahaan maupun importir garam di Sumenep. Sebab, pihaknya biasanya mengetahui harga garam berdasarkan bukti serap garam oleh perusahaan yang ada. “Terkait persoalan keluhan petani garam, kami masih akan mengundang perusahaan maupun importir garam di Sumenep, agar terjadi balance, bagaimana perusahaan tak gulung tikar, dan petani juga tidak rugi,”ujarnya. Namun, H. Aminullah menjelaskan, sesuai ketentuan standarisasi harga garam oleh pemerinta, yakni untuk KW-1 seharga Rp. 750,00/kilogram, KW-2 Rp. 650,00/kilogram, dan seterusnya otomatis sesuai kualitas garam yang dihasilkan petani. ( Ren, Esha )