Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-07-2007
  • 1281 Kali

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pelra

Sumenep-Kominfo News Room : Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 16 saksi, 2 diantaranya merupakan saksi ahli, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Rakyat (Pelra) Kalianget Kabupaten Sumenep, maka Kejaksaan Tinggi langsung menetapkan 3 tersangka. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Masnuna. Masnuna memaparkan, 3 tersangka itu yakni Irwan Jaya Wangsa Gunawan, selaku rekanan dari PT. Andika Buana Perkasa Surabaya, kemudian Andrias Srijono pengendali kegiatan dan Tri Jonggo Konsultan Pengawas dari PT. Dimensi Empat Arsigatra. Masnuna menuturkan, penanganan kasus korupsi Pelabuhan Rakyat tersebut memang ditangani Kejaksaan Tinggi, karena melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus korupsi itu merupakan incaran utama dan termasuk atensi pimpinan. Bahkan menurut Masnuna, dalam waktu dekat ini, Tim Penyidik kasus korupsi tersebut akan segera membeberkan adanya indikasi kerugian negara pada BPKP, karena dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan kerugian uang negara senilai Rp. 408.000.000,00. Masnuna menjelaskan, penanganan kasus korupsi proyek dengan dana APBN 2005 sekitar 3 milyar rupiah itu, merupakan gabungan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Adapun personil Untuk dari Kejaksaan Negeri yang masuk dalam Tim yakni Moh. Jasuli, A. Doni dan Ach. Iryanto.( Nita, Soek )