Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-05-2011
  • 589 Kali

Kejari Terima Berkas Perkara Pelimpahan Kasus Pencabulan

News Room, Rabu ( 11/05 ) Kejaksaan Negeri Sumenep (Kejari) Sumenep, menerima berkas perkara pelimpahan kasus pencabulan 3 bocah, dengan tersangka seorang kakek bernama Maszeri (75), warga Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Rabu (11/05) pagi. Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Roomius menjelaskan, pelimpahan berkas perkara kasus pencabulan itu sudah lengkap, dengan tersangka dan barang bukti, berupa sarung dan rok milik salah seorang korban. “Kami memang telah menerima pelimpahan berkas perkara pencabulan dari penyidik Polres Sumenep. Semuanya sudah lengkap, termasuk barang buktinya,”kata Teddy, pada wartawan di Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (11/05). Selanjutnya, kata Teddy, pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. “Dalam waktu dekat ini, berkas perkara kasus pencabulan itu, akan segera dilimpahkan ke PN, untuk disidangkan,” ujarnya. Teddy juga mengungkapkan, perbuatan tersangka dengan mencabuli tiga bocah yang masih berusia 5 hingga 6 tahun, dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi, mulai hari Rabu (11/05) ini, tersangka merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Sumenep. Sebelumnya, selama 52 hari, sejak tanggal 22 Maret hingga 10 Mei 2011, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. ( Nita, Esha )